Selasa, 09 Juni 2015

Apa sih BI Checking?

Sebenarnya itu istilah lain dari Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Cuma Bank Indonesia saja yang menerbitkan data-data ini. Disebut BI Checking karena yang berkepentingan sama data itu adalah debitur.

Intinya, IDI Historis atau BI Checing itu semacam rapor baik atau buruknya riwayat kredit seorang nasabah. Adanya raport itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No: 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur.

Tahapan dapatkan hasil BI Checking

2. Isi formulir online dengan data-data yang benar dan klik kirim form. BI nanti akan mengirim email konfirmasi. Maka penting untuk mencantumkan alamat email yang valid.

3. Lamanya balasan dari BI tak bisa dipastikan. Bisa beberapa hari atau sepekan.

4. Berdasarkan email konfirmasi dari BI bakal diketahui apakah tercatat dalam IDI Historis atau tidak terdaftar. Kalau terdaftar mesti ambil hardcopy-nya ke Gerai Info Bank Indonesia terdekat.

5. . Mengambilnya mesti bawa print out email konfirmasi dari BI dan identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor.

6. Pengambilannya hanya boleh dikuasakan kepada suami, orangtua, anak dengan melampirkan surat kuasa bermaterai plus salinan kartu keluarga (KK).

7. Di mana lokasinya? Lihat alamat di bawah ini

Gerai Info Bank Indonesia. Lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara (Gedung B)
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No.2. Jakarta Pusat
Pada hari kerja, Pukul 08.30 s.d. 15:00 WIB (Istirahat 11:00 s.d. 13.00)

Sedangkan untuk kantor Bank Indonesia setempat di kotamu, musti cek langsung ke situs resmi BI yang sesuai dengan area kediaman.

Informasi debitur tersebut juga dapat diketahui pula pada:

– Kantor Bank Indonesia (Kelompok Kajian, Survey dan Statistik atau Tim Pengawasan Bank) provinsi setempat seraya membawa print out dari e-mail BI.

– Bank/BPR/Lembaga Keuangan yang memberikan fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Untuk Bank/BPR/Lembaga Keuangan tanpa harus disertai print out dari e-mail Bank Indonesia ini).

Baca data di BI Checking

“Formulir BI Checking itu berisi tabel-tabel kayak program Microsoft Excel deh. Tapi gampang kok bacanya. Perhatiin aja di kolom Kolek & Tunggakan.” Terang Ike tanpa diminta.

Dia tambahkan lagi di kolom Kolek & Tunggakan itu berisi riwayat kredit nasabah. Di situ ada durasi keterlambatan tunggakan yang belum dibayar yang dinilai dengan skoring dalam skala 1-5.

Makin kecil nilai skoringnya berarti makin bagus. Sebaliknya kalau angka skoringnya makin besar artinya buruk. Misalnya kalau telatnya dalam hitungan hari dan kemudian dibayar dapat skor 2. Kalau tak ada tunggakan maka skornya 1.

“Data ini sifatnya rahasia. Makanya yang bisa mengambil mesti ada hubungan keluarga.
Lewat BI Checking bisa mengetahui apakah Bank Indonesia memasukkan seseorang nasabah dalam daftar hitam debitur. Selain itu, informasi ini biasanya digunakan para analisis kredit bank atau lembaga keuangan untuk menentukan apakah seseorang debitur layak diberikan pinjaman atau tidak.

Terakhir, kalau merasa aplikasi kredit ditolak terus meski syarat sudah komplet semua, coba cek ID Historis. Siapa tahu dari situ mengingatkan pernah bermasalah sama kredit. Walaupun kreditnya tak ke bank, katakanlah perusahaan leasing saat kredit kendaraan, tetap terdeteksi BI.

So, jangan buru-buru mencak-mencak kalau pinjaman ditolak. Siapa tahu belum cek status blacklist BI.

Source : duitpintar.com

Tidak ada komentar: